Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi,
Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung
jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh
setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus
dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung
jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang
baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari
keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu
adalah:
1.
Indepedensi, integritas, dan
2.
Standart umum dan prinsip akuntansi
3.
Tanggung jawab kepada klien
4.
Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai
Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri
utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila
tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit
akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan
pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi
jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan
hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor
yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan,
administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang
banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai
apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun
audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang
diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap
citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien
dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga
memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi
manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain.
Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan
konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu
terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi
akuntansinya.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka
perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Sumber :
http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar