Gunadarma University

Jumat, 27 Mei 2011

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumen Individu dan Lembaga

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Consumer protection laws are designed to ensure fair trade competition and the free flow of truthful information in the marketplace. The laws are designed to prevent businesses that engage in fraud or specified unfair practices from gaining an advantage over competitors and may provide additional protection for the weak and those unable to take care of themselves. Consumer Protection laws are a form of government regulation which aim to protect the rights of consumers. For example, a government may require businesses to disclose detailed information about products—particularly in areas where safety or public health is an issue, such as food. Consumer protection is linked to the idea of "consumer rights" (that consumers have various rights as consumers), and to the formation of consumer organizations which help consumers make better choices in the marketplace.
Consumer is defined as someone who acquires goods or services for direct use or ownership rather than for resale or use in production and manufacturing.[1]
Consumer interests can also be protected by promoting competition in the markets which directly and indirectly serve consumers, consistent with economic efficiency, but this topic is treated in Competition law.
Consumer protection can also be asserted via non-government organizations and individuals as consumer activism.

Tugas BPKN :

Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

UU Anti Monopoli dan Pengaruh Terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah

Semangat Undang-Undang  Nomor 5
Secara umum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 lahir dalam rangka mendorong persaingan yang sehat sehingga iklim berusaha lebih fair, dan kondusif untuk menjamin industri yang kompetitif bisa tumbuh dan
berkembang serta kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pada dasarnya melarang tiga hal pokok yaitu a) perjanjian yang dilarang, b) kegiatan yang dilarang serta c) posisi dominan dalam pasar. Pelaku usaha yaitu usaha besar dan menengah dilarang melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengendalikan produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa tertentu yang dapat menyebabkan terjadinya praktek memonopoli atau terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam undang-undang tersebut maka hanya usaha besar dan menengah saja yang terkena larangan, karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 secara tegas memberikan pengecualian kepada usaha kecil dan koperasi.
Perjanjian yang dilarang oleh undang-undang ini adalah a) membuat perjanjian penetapan harga jual suatu produk atau jasa, b) melakukan diskriminasi harga, c) melakukan boikot, d) membuat perjanjian tertutup, e) industri yang berbentuk oligopoli, f) melakukan predatory pricing, g) melakukan pembagian wilayah, h) membentuk kartel, i) melakukan praktek trust, serta j) membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Disamping adanya pelarangan atas perjanjian dan perilaku tertentu juga dilarang praktek yang memanfaatkan posisi dominan dalam pasar. Semua praktek yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara universal diyakini sebagai bentuk yang tidak fair karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang
monopolistik.
Ada beberapa argumentasi yang
dapat ditelusuri atas pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya sebagai berikut:
1. Pengecualian bagi Usaha Kecil
Pengecualian bagi usaha kecil dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
a . Dampak ekonomis. Manakala usaha kecil secara individu melakukan praktek sebagaimana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka diperkirakan tidak memiliki dampak ekonomis yang
membahayakan bagi masyarakat luas.
b. Skala usaha. Batasan skala usaha yang ditetapkan dalam undangundang dapat digunakan sebagai batas kapan sebuah perusahaan boleh melakukan praktek yang dilarang. Seandainya usaha kecil melakukan praktek yang di l a r ang untuk membe s a rkannya  menj adi  usaha menengah, maka begitu dia menduduki kategori sebagai usaha menengah saat itu pula dia terlarang dari praktek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
c . Ketebatasan kapasitas. Usaha berskala kecil diyakini tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai pasar, dengan demikian tidak ada dorongan dan insentif untuk melakukan praktek monopolisasi dalam rangka menguasai pasar, mengingat sebahagian praktek yang dilarang hanya mungkin dilakukan dengan biaya yang besar. Terutama berkaitan dengan strategi untuk mematikan usaha lainnya.  Sebagai ilustrasi tidaklah mungkin bagi usaha berskala kecil untuk dapat melakukan predatory pricing, karena boleh jadi hal itu justru mematikan usaha itu sendiri karena kehabisan dana untuk melakukan perang harga.
d. Jumlah pelaku. Jumlah pelaku usaha berskala kecil relatif sangat bayak, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melakukan upaya penyatuan kekuatan seperti kartel menjadi kekuatan yang memonopoli.
e . Price taker. Posisi usaha berskala kecil yang berstatus sebagai price taker secara psikologis tidak memiliki ruang pilihan untuk mempengaruh pasar.
Bagi usaha berskala kecil dan koperasi mungkin dapat menggunakan strategi apa saja untuk mengembangkan bisnisnya, dalam rangka mengimbangi kekuatan usaha berskala lebih besar, akan tetapi melakukan praktek yang secara umum semestinya dilarang, tetap memiliki potensi yang merugikan masyarakat karena dapat berdampak buruk terutama bagi sesama usaha kecil dan koperasi. Beberapa praktek bisnis dalam kaitannya dengan pengecualian bagi usaha kecil dan koperasi yang perlu diwaspadai dengan menggunakan kaidah
role of reason, antara lain: a . Usaha kecil seharusnya tidak diperbolehkan melakukan perjanjian dengan
pihak luar negeri baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual produk yang dapat menghilangkan persaingan atau mematikan usaha kecil lainnya. Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 pihak luar negeri tidak dikategorikan apakah sebagai usaha besar dan menengah atau kecil maupun koperasi. Bilamana pihak luar negeri dapat dikategorikan sebagai usaha besar dan menengah, maka otomatis terkena ketentuan pelarangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Beberapa usaha kecil semestinya tidak melakukan upaya persekongkolan (perjanjian tertutup, boikot, pembagian wilayah) untuk menciptakan barriers to entry, sehingga akan menghambat kesempatan tumbuhnya usaha-usaha kecil baru. Kenyataannya dalam suatu wilayah pasar tertentu dominasi usaha kecil yang satu terhadap usaha kecil yang lainnya bisa saja terjadi dan kekuatan mendominasi bisa saja dimanfaatkan meskipun tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat secara luas.
c . Koperasi semestinya tidak melakukan diskriminasi antara anggotanya yang satu dengan anggotanya yang lain baik sebagai pemasok maupun sebagai pelanggan. Koperasi boleh melakukan diskriminasi antara anggota dan non anggota (lihat Gambar 2). Kaidah perlakuan diskriminatif ini seharusnya berlaku juga bagi koperasi sekunder dan induk koperasi.

Kamis, 04 Maret 2010

softskil pengantar bisnis

Penerapan pengantar bisnis dalam dunia kerja sangat penting karena tanpa adanya bekal pelajaran pengantar bisnis kita tidak dapat mengetahui bagaimana bisnis yang mau kita kelola nantiya
Salan satumya kita dapat mempelajarai tanggumg jawab suatu bisnis itu dalam dunia kerja yaitu :
-Benturan dengan kepentingan masyarakat
-Hubungan dengan karyawan
-Hubungan antar bisnis
-Hubungan dengan investor
-Serta hubungan dengan lembaga –lembaga keuangan
Serta kita dapat mengetahui bagaimana cara bekarja dengan baik dan menjadi professional ,kita juga dapat mengetahui factor yang diperlukan dalam mengembangkan suatu perusahaan ,factor sukses dalam berbisnis serat fungsi utama bisnis.
Dalam Manfaat penerapan manajemen orientasi kemanusiaan
Penerapannya akan menimbulkan hubugan yang serasi,selaras dan seimbang antara pelaku bisnis dan pihak luar.Manfaat tersebut adalah :

o Peningkatan moral kerja karyawan yang berakibat membaiknya semangat dan produktivitas kerja.
o Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikutmemiliki sehingga tercipta kondisi manajemen partisipatif.
o Penurunan absen karyawan yang isebabkan kenyamanan kerja sebagai hasil hubungan kerja yang menyenangkan dan baik.
o Peningkatan mutu produksi yang diakibatkan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan.
o Kepercayaan konsumen yang meningkat dan merupakan modal dasar bagi perkembangan selanjutnya dari perusahaan.

soft skil 2

Bagaimana belajar mempelajari pelajaran Akuntansi yang baik dan benar ?
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Sesuai dengan jurusan saya,saya ingin sekali mempelajari pelajaran akuntansi yang benar-benar saya bisa mengerti dan masuk kedalam otak saya sehingga saya bisa mengerjakan tugas-tugas dengan baik dan benar.Walaupun saya belajar pelajaran akuntansi dari SMA tapi saya belum cukup bisa,sehingga saya ingin sekali mempelajari pelajaran tersebut biar menjadi lebih baik sesuai yang saya inginkan dan mendapatkan nilai yang sangat memuaskan dalam ujian nanti.saya berharap dalam melanjutkan kuliah ini saya mendapatkan ilmu dan pengalaman yang lebih banyak tentang pelajaran akunytansi.

Disemester satu saya mendapatkan nilai akuntansi yang cukup memuaskan karena dosennya mungkin yang baik dalam memberi materi – materi dan tugas yang cukup untuk bisa saya pelajari dikampus maupun dirumah,sebenarnya saya tidak begitu ngrti tentang akuntansi tapi saya pernah mempelajarinya di SMA dulu sehingga saya sedikit –sedikit bisa mengrejakannya itupun kalau gak bisa saya bertanya kepada teman yang lebih bisa tentang pelajaran akuntansi,saya tidak ingn putus asa karena demi cita-cita saya,disemester dua inih saya ingn lebih bisa dan bisa lagi tentang akuntansi,saya ingin memperbaiki nilai – nilai yang mungkin saya belum puas.

Saya ingin sekali bertanya “bagaimana sih belajar pelajaran akuntansi yang baik dan benar itu?dalam kuliah ini saya ingin ada jawaban dari saya sendiri,saya akan selalu berusaha manjadi lebih baik dari sebelumnya,terimakasih.

soft skill

Pengantar bisnis yang telah saya pelajari telah menambah wawasan saya mengenai pelajaran pengantar bisnis dimana saya tahu menganai bagaimana cara merekrut karyawan dan bagaimana memotivasi karyawan dan semua itu sudah dapat saya pahami.
Sebagai contoh dari ilmu yang telah saya pelajari tentang pengantar bisnis adalah sebagai berikut:
Kemampuan yang diperlukan dalam mengembangkan suatu usaha adalah :
-Kemampuan soffskill yang dimilikI
-mental
-memotifasi pekarja atau karyawan
-melatih pekerja atau karyawan
-kreatifitas yang dimiliki
-mengendalikan pekarja atau karyawan
Selain itu dalam pelajaran pengantar bisnis saya juga mengatahui fungsi utama dalam bisnis yaitu:
-Marketing
-Firance
-Accounting
-SDM
-Operasioanal atau production
-Serta Managemen Informasi
Saya pun mengetahui fungsi manageman itu sendiri adalah
-Planning
-Organizing
-Actuacting
-Dan Controlling
Inilah yang saya dapat dari pelajaran pengntar bisnis semoga dapat bermanfaat dan juga kita dapat kita terapkan didunia kerja kita nanti aminnn.